Musik

Kamis, 14 Maret 2013



Kopi paninggahan

kopi ulu Paninggahan: agroforestri kopi tradisional dari Paninggahan
Posted By R
eno yasri pada 20/04/12 15:23
Item ini dapat dilihat oleh Dunia (misalnya Google)                       31466_164816977002256_322675386_n.jpg


Sejarah kopi robusta di Paninggahan adalah story.Figure menarik 1. Kopi Ulu, spesies kopi Robusta asli sebagai salah satu kekayaan plasma nutfah di di Paninggahan

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, kopi pertama di Paninggahan adalah spesies Robusta. Secara historis, sebuah 1050 ha kopi enclave di Paninggahan, terletak di antara 700 dan 900 mdpl di lereng bukit utara Danau Singkarak, adalah Robusta yang paling penting perkebunan kopi di Sumatera Barat.

Pada tahun 1826, pemerintah kolonial Belanda memulai program perkebunan kopi di daerah untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Masyarakat setempat menuntut agar mereka mengelola perkebunan sendiri tetapi akan menjual seluruh produksi kepada pemerintah kolonial. Pada awal program, semua pasangan yang baru menikah di daerah Paninggahan diwajibkan untuk membersihkan 2 ha hutan untuk tanaman kopi robusta. Hari ini daerah ini dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Kopi ulu.

Pada tahun 1932, tokoh masyarakat setempat mengimbau kepada pemerintah Belanda untuk perkebunan kopi yang akan dikembalikan kepada masyarakat. Permintaan itu kemudian diberikan di bawah tidak ada keputusan. 469/B/1934. Popularitas antara orang-orang lokal Kopi ulu mulai menurun selama 1950-1965 karena ada banyak kegiatan pemberontak di daerah yang takut sebagian besar petani. Harga kopi juga turun selama periode tersebut dan petani tidak lagi termotivasi untuk mengelola lahan mereka karena pohon kopi tua yang dihasilkan jauh lebih sedikit daripada yang dibutuhkan untuk menutupi biaya produksi yang tinggi. Akhirnya, para Kopi ulu daerah ditinggalkan.








                                                              image_gallery.png
Pada saat ini, dengan harga kopi dunia pada tinggi, petani dari Desa Paninggahan ingin merevitalisasi daerah ulu Kopi ditinggalkan. Dalam wilayah ulu thekopi ada kantong kopi di dalam lahan hutan negara yang diakui sebagai milik desa Paninggahan. Kantong ini terletak di mana kebun kopi tradisional sebagian besar telah ditumbuhi oleh hutan sekunder setelah daerah itu ditinggalkan pada tahun 1958.
image_gallery.png

Gambar 2. Peta daerah kantong Kopi Ulu di daerah Paninggahan. Daerah ditampilkan dalam warna merah (Sumber: Nagari Paninggahan kantor) The Upland Menghargai Buruk untuk Jasa Lingkungan mereka menyediakan (RUPES) proyek telah diidentifikasi sebagai sebuah program yang bisa mendukung revitalisasi daerah ulu ditinggalkan Kopi dan membantu desa Paninggahan. Didukung oleh World Agroforestry Centre (ICRAF), RUPES mulai beroperasi di wilayah Singkarak pada tahun 2004. Tahap awal proyek RUPES yang terlibat konsultasi dengan masyarakat yang komprehensif dan diskusi dengan desa Paninggahan.








Pada tahun 2006, sejumlah pemimpin lokal yang terlibat dalam proyek RUPES mulai merevitalisasi daerah Kopi ulu. Revitalisasi termasuk penilaian kebutuhan, kepemilikan pemetaan tanah, teknik produksi kopi mengidentifikasi, mengembangkan rencana induk, dan mencari dukungan dana.

Pada tahun 2007, proyek RUPES, bekerja sama dengan Kopi Indonesia dan Cacao Research Center, mulai program revitalisasi kopi melalui dua pendekatan: meningkatkan produktivitas kopi robusta dan; nilai tambah kopi robusta organik.

Sayangnya, program ini dihentikan sebelum waktunya sebagai akibat dari kurangnya kepastian status lahan. Masalah muncul setelah Dinas Kehutanan lahan kepemilikan Barat Sumatera diteliti di daerah dan menyatakan bahwa sejak tahun 1999 daerah itu tidak lagi milik masyarakat tetapi untuk Pemerintah.

Masyarakat menolak kesimpulan ini dengan alasan bahwa Dinas Kehutanan tidak memberitahu mereka atau berkonsultasi dengan pemilik tanah dalam menentukan batas-batas lahan yang mereka telah mempertimbangkan hak mereka selama beberapa dekade.

Mengingat statusnya sebagai lembaga penelitian di bawah naungan Departemen Kehutanan, World Agroforestry Centre dan juga tim proyek RUPES harus menunggu sampai pemerintah dan masyarakat mencapai kesepakatan tentang status tanah sebelum melanjutkan program revitalisasi, yang berarti Program thatthe tidak aktif selama kurang lebih empat tahun.

image_gallery.png

Pada bulan Juli 2011, Departemen Kehutanan melalui SK Menteri Kehutanan no.304/Menhut-II/2011 menyetujui perubahan status dari beberapa kawasan hutan di beberapa lokasi di Sumatera Barat. Daerah kantong kopi di Paninggahan termasuk dalam this.Figure 3. ICRAF staf menjelaskan dan mensosialisasikan Kopi Ulu Program revitalisasi di Paninggahan selama seminar (Photo credit: Bubung Angkawijaya)

Sebagai tanggapan, RUPES, bersama-sama dengan Dinas Kabupaten Solok Kehutanan dan Pemerintah Nagari Paninggahan, melakukan lokakarya satu hari pada tanggal 19 Desember 2011, berjudul, 'Sosialisasi penggunaan lahan Status kopi ulu perkebunan sebagai bentuk pengelolaan hutan lestari dengan masyarakat di nagari Paninggahan '. Lokakarya ini diadakan di Nagari Wali (kepala pemerintahan masyarakat) kantor dan 35 orang berpartisipasi, termasuk perwakilan dari kelompok-kelompok seperti World Agroforestry Centre / RUPES, Kabupaten Solok Dinas Kehutanan dan Bappeda Solok (Kabupaten Solok perencanaan dan agen pembangunan), sebagaimana serta perwakilan dari masyarakat Paninggahan.

 Lokakarya ini menjelaskan kepada masyarakat Paninggahan status perkebunan ulu Kopi berdasarkan publikasi dari kebijakan Pemerintah baru yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kawasan hutan. Masyarakat menuntut kepastian hukum yang jelas tentang status tanah dan juga mencari dukungan dari Pemerintah untuk melanjutkan program revitalisasi. Selain itu, lokakarya ini mencari kesepakatan mengenai bentuk pengelolaan lahan perkebunan di masa depan.

Lokakarya ini menghasilkan beberapa hasil, seperti hampir sepenuhnya mengklarifikasi status perkebunan ulu Kopi dan mengkonfirmasikan bahwa itu akan dikembalikan kepada masyarakat Paninggahan. Namun, karena keputusan tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu sampai masalah ini diselesaikan secara hukum sepenuhnya.

Selain itu, World Agroforestry Centre berharap bahwa isu yang diangkat dalam lokakarya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan termasuk dalam agenda badan-badan pemerintah seperti Bappeda. Itu diantisipasi bahwa di masa depan program ini bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta mendukung pengembangan perkebunan agroforestry.



Gambar

Top: Kopi ulu, asli Robusta spesies kopi, tanda plasma nutfah kaya Paninggahan (Foto:
Reno yasri)

Tengah: Peta daerah kantong ulu Kopi di Paninggahan. Enclave ditampilkan dalam warna merah (Sumber: Nagari Paninggahan kantor)
·         Google Translate for Business:Translator ToolkitWebsite TranslatorGlobal Market Finder

Tidak ada komentar:

Posting Komentar